Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Tujuan Pendirian Badan Usaha
Pendirian
badan usaha bertujuan antara lain yaitu :
1. Untuk
hidup.
2. Supaya
bebas dan tidak terikat.
3. Dorongan
sosial.
4. Untuk
mendapatkan kekuasaan.
5. Melanjutkan
usaha orang tua.
Proses Pendirian Badan Usaha
Syarat
mendirikan usaha:
Untuk
membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa
hal, yaitu:
1. modal
yang di miliki.
2. dokumen
perizinan.
3. para
pemegang saham.
4. tujuan
usaha.
5. jenis
usaha.
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan
usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan
bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas
penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan
pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan
pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran
pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Prosedur Pendirian PT
Bentuk badan usaha PT adalah badan hukum perusahaan yang paling
banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Hal ini dikarenakan badan
hukum PT memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum
lainnya. Kelebihannya antara lain adalah luasnya bidang usaha yang dimiliki,
kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang
disetor.
Dasar hukum yang utama tentang pendirian PT
adalah Undang-undang No. 40 tahun 2007 yang menyebutkan
bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Tentang Perseroan Terbatas Peraturan Pemerintah No. 26
tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT - Perseroan Terbatas. Permohonan Pendirian
PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau
memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk
menghadap Notaris.
Persiapan dan untuk mendirikan Perseroan Terbatas adalah:
1. Pertama
kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan
nama pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan,
modal perseroan terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris
perseroan terbatas.
2. Setiap
Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa
Indonesia yang memuat anggaran dasar pendirian PT untuk memperoleh statusnya
sebagai badan hukum Perseroan Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari
Menteri sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Prosedur
Pendirian Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:
- Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
- Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham atas perseroan yang didirikan.
- Setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, maka dalam waktu paling lama 6 bulan sejak keadaan tersebut pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya ke orang lain.
- Setelah jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 3, pemegang saham tetap kurang dari 2 orang maka pemegang saham bertanggung jawab atas segala resiko atau kerugian dan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
- Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih diatur dalam ayat 1, ayat 3 dan ayat 4 tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.
- Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana diatur dalam ayat 1 disahkan oleh menteri.
- Dalam pembuatan Akta Pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
Karakteristik Perseroan Terbatas antara lain :
- Pendiriannya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dalam rangka PMA.
- Proses pendirian, Perubahan atau Pembubaran Perusahaan diatur dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
- Setiap pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas wajib mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI.
- Status PT Bersifat Terbuka atau Tertutup.
- Bersifat mencari keuntungan sebesar-besarnya.
- Status modalnya dapat berupa PMA, PMDN, BUMN atau Swasta Lokal.
- Modal Dasarnya diatur minimal Rp. 20 juta kecuali ditentukan lain sesuai kegiatan usahanya.
- Adanya Pemegang Saham sebagai pemilik modal yang secara jelas disebutkan dalam Akta Pendirian atau Perubannya baik atas nama perusahaan asing/lokal ataupun atas nama perorangan.
- Tanggung jawab dan pengawasan perusahaan dilakukan oleh Direktur dan Komisaris.
- Keputusan tertinggi berada didalam Keputusan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham.
Apabila
para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha berencana untuk ikut serta dalam
tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun swasta, maka harus
dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu berupa :
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Tanda Daftar Perseroan.
- Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. (penjelasan lengkap pada halaman Sertifikasi Izin Tender).
Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP
- Perusahaan Besar adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahanya diatas Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah).
- Perusahaan Menengah adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahaanya Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) sampai Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah).
- Perusahaan Kecil adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya sampai dengan Rp. 200.000.000 (duaratus juta).
Tahapan proses pendirian PT
- Pengecekan & Pendaftaran Nama Perseroan.
- Pembuatan Akta Pendirian PT.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI.
- UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha.
- SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan.
- TDP-Tanda Daftar Perusahaan.
SYARAT PENDIRIAN PT
- Mengisi formulir Pendirian PT.
- Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai alternative.
- Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan.
- Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris).
- Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan.
- Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan.
- Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran.
- Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU.
Dalam mendirikan PT harus memenuhi ketentuan berikut:
- Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
- Para pendiri adalah warga negara Indonesia.
- WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
- Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal.
Kelemahan dan Kelebihan Perseroan Terbatas.
Kelemahan :
- Pengenaan pajak ganda.
- Ketentuan perundangan lebih ketat.
- Rahasia perusahaan kurang terjamin.
- Pendirian perusahaan relatif sulit, lama, biaya lebih besar.
- Biasanya untuk PMA, sedikit rentan terhadap situasi dan kondisi sosial, politik dan keamanan suatu negara.
Kelebihan :
- Memungkinkan pengumpulan modal besar.
- Memiliki status badan hukum.
- Tanggung jawab terbatas.
- Pengalihan kepemilikan lebih mudah.
- Jangka waktu tidak terbatas.
- Manajemen yang lebih kuat.
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
- Biasanya untuk Penanaman Modal Asing (PMA) ada fasilitas bebas pajak.
Prosedur Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan permohonan
kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer. Seperti hal
PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai
pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh
Notaris.
Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian.
Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian.
Prosedur Pendirian Perusahaan Komanditer adalah
- Pendirian dilakukan di depan Notaris dengan melampirkan keterangan: Nama CV, Tempat Kedudukan, Siapa sebagai Persero aktif dan persero diam serta maksud dan tujuan pendirian CV.
- Mendaftarkannya pada Pengadilan Negeri setempat dimana tempat kedudukan CV.
- Mendaftarkannya ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Jika usaha yang dijalankan berhubungan dengan jasa yang diterima oleh instansi pemerintah atau mengikuti tender proyek pemerintah.
Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Komanditer:
Kelebihan
CV:
- Kemampuan manajemen lebih besar.
- Proses pendirianya relatif mudah.
- Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar.
- Mudah memperoleh kredit.
Kekurangan
CV:
- Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggungjawab tidak terbatas.
- Sulit menarik kembali modal.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ketentuan untuk mendirikan CV
- Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
- Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang.
- Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
- Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.
Persiapan untuk mendirikan CV
Pertama.
Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga
menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian
siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya
bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
Kedua.
Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para
pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan
sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor,
mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.
Kualifikasi
/ golongan SIUP perusahaan
- SIUP Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000.
- SIUP Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000.
- SIUP Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000.
- Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri.
Ketiga.
Sebaiknya anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan
kegiatan usaha sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas
minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk
operasional kantor.
Khusus
untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan
komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain
yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
Keempat.
Tentukan maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha
yang ingin anda laksanakan).
Setelah informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa
mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan
menyerahkan data sebagai berikut.
- Nama para pendiri perusahaan.
- Nama Perusahaan.
- Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten).
- Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha).
- Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer.
Prosedur pendirian Firma
Seperti halnya CV untuk mendirikan sebuah Firma juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai Pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris. Para pendiri firma adalah warga negara Indonesia yang menjadi anggota pengurus didalam perusahaan. Masing-masing pengurus firma memiliki hak dan kewajiban yang setara dan masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan.
Untuk mengajukan permohonan akta pendirian Firma, para pendiri
dapat secara bersama-sama, atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri, dan
atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap Notaris .
Prosedur
Pendirian Firma (FA)
- Adanya akta pendirian persekutuan yang dipersyaratkan dengan akta autentik yang dibuat oleh notaris.
- Akta pendirian tersebut harus didadtarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam daerah hukum di mana persekutuan firma berdomisili.
- Setelah dilakukan pendaftaran, akta pendirian tersebut dalam Berita Negara RI.
Persiapan Pendirian Firma
Sebelum permohonan Akta Pendirian Firma diajukan kepada Notaris,
minimal ada beberapa hal yang harus anda siapkan sebagai dasar pembuatan Akta
Pendirian yang memuat anggaran dasar Perusahaan yaitu.
- Nama para pendiri Firma.
- Nama perusahaan.
- Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten).
- Maksud dan tujuan perusahaan serta kegiatan usaha, dan.
- Susunan pengurus Firma.
Lampirkan
Persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
- Fotokopi KTP para pendiri perusahaan.
- Fotokopo NPWP direktur utama/pimpinan perusahaan.
- Fotokopi KTP pengurus perusahaan (Direktur dan Komisaris).
- Fotokopi KK-kartu keluarga direktur utama/pimpinan perusahaan.
- Photo direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4 (2 lembar).
- Fotokopi bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha/kantor.
- Surat keterangan dari pengelola jika berlokasi di gedung/perkantoran.
- Surat kuasa pendirian perusahaan.
- Surat pernyataan modal khusus untuk PT.
- Surat kuasa permohonan NPWP.
Pastikan
bahwa anda telah memiliki tempat usaha sebagai kantor dengan alamat lengkap.
Jika tempat usaha tersebut milik anda maka harus dilampirkan bukti kepemilikan
tempat usaha tersebut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Milik,
jika anda sewa/kontrak maka harus melampirkan bukti surat perjanjian
sewa/kontrak termasuk surat keterangan dari pemilik Gedung/Bangunan.
Syarat
dan Ketentuan Pendirian Firma antara lain:
- Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
- Memilik nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut
- Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
- Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
- Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
Proses
Pendirian Firma
- Pembuatan Akta Pendirian: Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
- Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan: Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
- Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak: Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.
- Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP): Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
- Pendaftaran ke Pengadilan Negeri: Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
- Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
- Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO): Untuk permohonan IMB, SITU dan HO Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
- Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP): Permohonan SIUP diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat. untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
- Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Permohonan pendaftaran diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Bagi
perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda
Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah
melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan
Khusus
untuk perusahaan yang ingin mengikuti pengadaan/tender bidang Jasa Konstruksi
harus memiliki;
- Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) untuk tenaga ahli
- Kartu Tanda Anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi LPJK seperti AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, GAPANSI, GAPEKSINDO untuk kontraktor atau INKINDO/PERKINDO untuk konsultan
- Sertifikat Badan Usaha yang terakreditasi LPJK
- IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi)
https://izin.co.id/artikel/syarat-pendirian-pt.php
http://iqbalzone27.blogspot.com/2015/10/prosedur-mendirikan-badan-usaha.html
http://dawn-harmony.blogspot.com/2016/11/cara-mendirikan-badan-usaha.html
0 comments:
Post a Comment