Sunday, October 21, 2018

PROSEDUR PENDAFTARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Cipta


Proses Mendapatkannya :

  1. Mengisi Formulir pendaftaran bisa di download di http://www. Dgip.go.id/hak cipta /formulir –permohonan
  2. Melampirkan contoh ciptaan dan uraian atas ciptaan yang dimohonkan
  3. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta
  4. Melampirkan bukti badan hukum bila permohonan adalah badan hukum
  5. Melampirkan surat kuasa bila melalui kuasa
  6. Membayar biaya permohonan, daftar tarif permohonan hak cipta
Cara Lain mendapatkan Hak Cipta :

  • Langsung ke direktor jenderal hak kekayaan intelektual
  • Melalui kantor wilayah kemenkumham di seluruh Indonesia
  • Melalui kuasa hukum konsultan  HAKI terdaftar
Jangka Waktu : Diatur dalam pasal 58 Undang –Undang hak cipta no 28 tahun 2014 dimana jangka waktu  berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung  selama 70 [tujuh puluh] tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Sanksi  : Mengenai sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta dalam Undang- Undang R.I. No 19 tahun 2002 yang termuat dalam pasal 72 yang terdiri dari 9 ayat  dan pasal  73 yang terdiri dari 2 ayat. Juga diatur dalam pasal 44 UUHC yang menyatakan Tindak Pidana bidang Hak Cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dengan ancaman pidana.

Hapusnya: Dalam pasal 38 UUHC disebutkan bahwa kekuatan hukum dari suatu pendaftaran cipta hapus karena:

  1. Penghapusan atau permohonan orang / suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta.
  2. Lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dengan mengingat pasal 27 dan pasal 28.
  3. Dinyatakan batas oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Rahasia Dagang

Dasar Hukum Rahasia Dagang adalah UU nomor 30 tahun 2000, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 nomor 242 [selanjutnya disebut UURD]

Jangka Waktu: Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam suatu rahasia dagang, maka menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan karena yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi tersebut masih dalam perlindungan rahasia dagang.

Sanksi Rahasia Dagang :
UU Rahasia Dagang UU No 30 Tahun 2000 ini juga memberikan pula sanksi pidana serta adanya penyidik Pejabat Pengadilan Negeri Sipil [PPNS]  yang berwenang pula untuk menyidik tindakan pidana di bidang rahasia dagang selain kepolisian. Rahasia Dagang memberikan sanksi dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan  atau denda paling banyak Rp. 30.000.000. Sifat tindak pidana Rahasia Dagang baik dalam perkara pidana atau perdata, hakim dapat menentukan agar sidang dilakukan secara tertutup.

Cara Pendaftaran Rahasia Dagang: Hak kepemilikan dengan tidak perlu melalui prosedur pendaftaran kecuali pengalihan haknya.

Desain  Industri

Dasar Hukum: Diatur dalam Undang- Undang nomor 31 tahun 2000, lembar Negara Republik Indonesia tahun 2000 nomor 243 [ selanjutnya disebut UUDI]
Jangka waktu:  Perlindungan terhadap Hak desain Industri diberi jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Cara Mendapatkan Hak Desain Industri:

  1. Informasi data dan dokumen yang dibutuhkan
  2. Nama dan kewarganegaraan pendesain
  3. Nama dan alamat permohonan
  4. Surat kuasa [ditandatangani di atas materai 6000]
  5. Bukti kepemilikan hak atas Desain Industri/Statement [ditandatangani oleh pemohon diatas material 6000]
  6. Bukti pemindahan hak [assignment] ditandatangani oleh kedua belah pihak, Pemohon dan Pendesain di atas materai 6000 jika nama pendesain berbeda dengan nama pemohon
  7. KTP Pemohon dan Pendesaian
  8. Akta Perusahaan
  9. NPWP perusahaan
  10. Uraian Desain Industri
 Sanksinya diatur dalam  UU RI NO 31 Tahun 2000

  1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perubahan sebagian dimaksud dalam pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan  atau denda paling banyak Rp. 300.000.000
  2. Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 pasal 23 atau pasal 32 dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 45.000.000
  3. Tindakan pidana sebagian dimaksud merupakan delik aduan.

Desain  Tata Letak Sirkuit Terpadu

Dasar Hukum:  Terdapat dalam undang–undang nomor 32 tahun 2000 / Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2000 nomor 244 [untuk selanjutnya disingkat UUDTLST]

Jangka Waktu:  Waktu perlindungan DTLST. Perlindungan hak yang diberikan kepada pendesain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah selama 10 tahun [pasal 4 ayat (3)] dihitung dari sejak pertama kali desain itu dieksploitasi secara komersial dimanapun sejak tanggal penerima [ Pasal 4 ayat (1) ]

Proses Mendapatkan Hak desain tata letak sirkuit terpadu:
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual [DJHKI]. Ditandatangani pemohon atau kuasanya.
2.     Permohonan harus memuat:
A.     Tanggal, bulan , dan tahun surat permohonan
B.     Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain
C.     Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
D.    Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
E.     Tanggal pertama kali dieksploitasi sebelum permohonan diajukan 
3.     Permohonan tersebut diatas dilampiri dengan:
A.   Salinan gambar atau foto uraian dari desain tata letak sirkuit terpadu yang dimohonkan pendaftarannya.
B.   Surat pernyataan bahwa desain tata letak sirkuit terpadu yang dimohonkan pendaftarnya adalah miliknya.
C.  Surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal kuasa, bila dikuasakan. 
4.     Dalam hal permohonan diajukan secara bersama sama oleh lebih dari satu pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain .
5.     Ketentuan mengenai tata cara permohonan, diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Sanksi: Pelanggaran DTLST selain dapat digugat juga dapat digugat secara pidana . Sanksi pidana terhadap pelanggaran DTLST menurut pasal 42 ayat [1] di tuntut dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak  Rp. 300.000.000. Tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan delik aduan.

PATEN

Dasar Hukum Paten: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang diundangkan pada tanggal 1 agustus 2001, untuk selanjutnya disebut UUP.

Proses mendapatkannya: Yaitu langsung daftar ke Direktorat paten untuk mendaftarkan inovasi anda. Sebelum anda mendaftar anda bisa mengajukan semacam deskripsi mengenai inovasi anda. Biasanya deskripsi tersebut berisi tentang latar belakang mengenai inovasi anda, disertai dengan foto.

Jangka Waktu: Diatur dalam pasal 8 ayat 1 Undang- Undang no 14 tahun 2001 tentang Paten [UUP] yang berisi  “paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang .

Hapusnya: Telah dijelaskan dalam pasal 8 ayat 1 Undang- Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten [UUP] bahwa bila jangka waktu nya habis tidak dapat diperpanjang Lagi .

Merek

Dasar Hukum:  Telah beberapa kali dirubah pertama UU nomor 21 Tahun 1961 Tentang Merek perusahaan dan Merek Perniagaan . Setelah itu ada UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Setelah itu ada UU Nomor 14 Tahun 1997 dan terakhir di ubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2001. Untuk selanjutnya di sebut Undang-Undang Merek [UUM].

Cara Mendapatkannya: yaitu mendaftarkan merek dagang di Ditjen HKI dan berikut ini adalah tahapan-tahapannya:
-         Penelusuran Merek
-         Persyaratan Pengajuan Permohonan
-         Prosedur Pendaftaran Merek
-         Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Substantif
-         Pengajuan Keberatan
-         Pemeriksaan Kembali

Jangka Waktu: “ Selengkapnya pasal 28 UU No. 15  Tahun 2001 tentang Merek [UU Merek] menyatakan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang”.

Sanksi Pelanggaran Hak Merek:
Undang- Udang merek No.15 Tahun 2001  yaitu diatur dalam pasal 90 dan 91.
Pasal 90: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 [satu miliar rupiah]
Pasal 91: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar  milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 [empat] tahun dan atau denda paling banyak Rp. 800.000.000 [Delapan ratus juta rupiah]
Hapusnya Hak Merek:
-        Merek  tidak  digunakan selama  3 tahun berturut – turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran  atau pemakaian terakhir
-        Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.

Perlindungan Varietas Tanaman

Dasar Hukumnya:  Yang mengatur adalah Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang perlindungan Varietas Tanaman [ untuk selanjutnya disebut UUPVT] yang dikeluarkan pemerintah pada tanggal 20 desember 2000.

Proses Mendapatkannya: Pendaftaran PVT dari dalam negeri bisa langsung mengajukan ke  Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perizinan Pertanian [PVTPP] atau melalui jasa konsultan PVT terdaftar.
Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah 6 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT, 12 [dua belas]  bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas.

Jangka Waktu: Berdasarkan pasal 4 UU No. 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman, jangka waktu perlindungan yang diberikan adalah selama dua puluh tahun untuk tanaman semusim dan dua puluh lima tahun untuk tanaman tahunan.

Hapusnya: Hak PVT  berakhir Karena  berakhirnya jangka waktu, Pembatalan dan Pencabutan.


Sumber: https://www.academia.edu/35115644/Pengertian_Hak_Kekayaan_Intelektual_Macam_Macam_Hak_Kekayaan_Intelektual



0 comments:

Post a Comment