Hak Cipta
Proses Mendapatkannya :
- Mengisi Formulir pendaftaran bisa di download di http://www. Dgip.go.id/hak cipta /formulir –permohonan
- Melampirkan contoh ciptaan dan uraian atas ciptaan yang dimohonkan
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta
- Melampirkan bukti badan hukum bila permohonan adalah badan hukum
- Melampirkan surat kuasa bila melalui kuasa
- Membayar biaya permohonan, daftar tarif permohonan hak cipta
Cara Lain mendapatkan Hak Cipta :
- Langsung ke direktor jenderal hak kekayaan intelektual
- Melalui kantor wilayah kemenkumham di seluruh Indonesia
- Melalui kuasa hukum konsultan HAKI terdaftar
Jangka
Waktu : Diatur dalam pasal 58 Undang –Undang hak cipta no 28 tahun
2014 dimana jangka waktu berlaku selama hidup pencipta dan terus
berlangsung selama 70 [tujuh puluh] tahun setelah pencipta
meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Sanksi :
Mengenai sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta dalam Undang- Undang R.I. No
19 tahun 2002 yang termuat dalam pasal 72 yang terdiri dari 9
ayat dan pasal 73 yang terdiri dari 2 ayat. Juga diatur
dalam pasal 44 UUHC yang menyatakan Tindak Pidana bidang Hak Cipta
dikategorikan sebagai tindak kejahatan dengan ancaman pidana.
Hapusnya: Dalam pasal 38 UUHC disebutkan bahwa kekuatan hukum dari suatu pendaftaran cipta hapus karena:
Hapusnya: Dalam pasal 38 UUHC disebutkan bahwa kekuatan hukum dari suatu pendaftaran cipta hapus karena:
- Penghapusan atau permohonan orang / suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta.
- Lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dengan mengingat pasal 27 dan pasal 28.
- Dinyatakan batas oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Rahasia Dagang
Dasar Hukum Rahasia Dagang adalah UU nomor 30 tahun 2000,
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 nomor 242 [selanjutnya disebut
UURD]
Jangka Waktu: Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam suatu rahasia
dagang, maka menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu
perlindungan karena yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap
melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi
tersebut masih dalam perlindungan rahasia dagang.
Sanksi Rahasia Dagang :
UU Rahasia Dagang UU No 30 Tahun 2000 ini juga memberikan pula
sanksi pidana serta adanya penyidik Pejabat Pengadilan Negeri Sipil
[PPNS] yang berwenang pula untuk menyidik tindakan pidana di bidang
rahasia dagang selain kepolisian. Rahasia Dagang memberikan sanksi dengan
pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp.
30.000.000. Sifat tindak pidana Rahasia Dagang baik dalam perkara pidana atau
perdata, hakim dapat menentukan agar sidang dilakukan secara tertutup.
Cara Pendaftaran Rahasia Dagang: Hak kepemilikan dengan tidak
perlu melalui prosedur pendaftaran kecuali pengalihan haknya.
Desain Industri
Dasar Hukum: Diatur dalam Undang- Undang nomor 31
tahun 2000, lembar Negara Republik Indonesia tahun 2000 nomor 243 [ selanjutnya disebut UUDI]
Jangka waktu: Perlindungan terhadap Hak desain
Industri diberi jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Cara
Mendapatkan Hak Desain Industri:
- Informasi data dan dokumen yang dibutuhkan
- Nama dan kewarganegaraan pendesain
- Nama dan alamat permohonan
- Surat kuasa [ditandatangani di atas materai 6000]
- Bukti kepemilikan hak atas Desain Industri/Statement [ditandatangani oleh pemohon diatas material 6000]
- Bukti pemindahan hak [assignment] ditandatangani oleh kedua belah pihak, Pemohon dan Pendesain di atas materai 6000 jika nama pendesain berbeda dengan nama pemohon
- KTP Pemohon dan Pendesaian
- Akta Perusahaan
- NPWP perusahaan
- Uraian Desain Industri
Sanksinya diatur dalam UU RI NO 31 Tahun 2000
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perubahan sebagian dimaksud dalam pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 300.000.000
- Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 pasal 23 atau pasal 32 dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 45.000.000
- Tindakan pidana sebagian dimaksud merupakan delik aduan.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Dasar Hukum: Terdapat dalam undang–undang nomor 32
tahun 2000 / Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2000 nomor 244 [untuk
selanjutnya disingkat UUDTLST]
Jangka Waktu: Waktu perlindungan DTLST. Perlindungan
hak yang diberikan kepada pendesain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah selama 10
tahun [pasal 4 ayat (3)] dihitung dari sejak pertama kali desain itu
dieksploitasi secara komersial dimanapun sejak tanggal penerima [ Pasal 4 ayat (1) ]
Proses Mendapatkan Hak desain tata letak sirkuit terpadu:
1. Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual [DJHKI]. Ditandatangani pemohon atau kuasanya.
2. Permohonan
harus memuat:
A. Tanggal,
bulan , dan tahun surat permohonan
B. Nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain
C. Nama,
alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
D. Nama dan
alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
E. Tanggal
pertama kali dieksploitasi sebelum permohonan diajukan
3. Permohonan
tersebut diatas dilampiri dengan:
A. Salinan
gambar atau foto uraian dari desain tata letak sirkuit terpadu yang dimohonkan
pendaftarannya.
B. Surat
pernyataan bahwa desain tata letak sirkuit terpadu yang dimohonkan pendaftarnya
adalah miliknya.
C. Surat
keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal kuasa, bila dikuasakan.
4. Dalam hal
permohonan diajukan secara bersama sama oleh lebih dari satu pemohon,
Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri
persetujuan tertulis dari para pemohon lain .
5. Ketentuan
mengenai tata cara permohonan, diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Sanksi:
Pelanggaran DTLST selain dapat digugat juga dapat digugat secara pidana .
Sanksi pidana terhadap pelanggaran DTLST menurut pasal 42 ayat [1] di tuntut
dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp.
300.000.000. Tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 32
tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan delik aduan.
PATEN
Dasar Hukum Paten: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang
diundangkan pada tanggal 1 agustus 2001, untuk selanjutnya disebut UUP.
Proses mendapatkannya: Yaitu langsung daftar ke Direktorat paten
untuk mendaftarkan inovasi anda. Sebelum anda mendaftar anda bisa mengajukan
semacam deskripsi mengenai inovasi anda. Biasanya deskripsi tersebut berisi
tentang latar belakang mengenai inovasi anda, disertai dengan foto.
Jangka Waktu: Diatur dalam pasal 8 ayat 1 Undang- Undang no 14
tahun 2001 tentang Paten [UUP] yang berisi “paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang .
Hapusnya: Telah dijelaskan dalam pasal 8 ayat 1 Undang- Undang
No. 14 tahun 2001 tentang Paten [UUP] bahwa bila jangka waktu nya habis tidak
dapat diperpanjang Lagi .
Merek
Dasar Hukum: Telah beberapa kali dirubah pertama UU
nomor 21 Tahun 1961 Tentang Merek perusahaan dan Merek Perniagaan . Setelah itu
ada UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Setelah itu ada UU Nomor 14 Tahun
1997 dan terakhir di ubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2001. Untuk selanjutnya di
sebut Undang-Undang Merek [UUM].
Cara Mendapatkannya: yaitu mendaftarkan merek dagang di Ditjen
HKI dan berikut ini adalah tahapan-tahapannya:
- Penelusuran
Merek
- Persyaratan
Pengajuan Permohonan
- Prosedur
Pendaftaran Merek
- Pemeriksaan
Formalitas dan Pemeriksaan Substantif
- Pengajuan
Keberatan
- Pemeriksaan
Kembali
Jangka Waktu: “ Selengkapnya pasal 28 UU No. 15 Tahun
2001 tentang Merek [UU Merek] menyatakan bahwa merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang”.
Sanksi Pelanggaran Hak Merek:
Undang- Udang merek No.15 Tahun 2001 yaitu diatur dalam
pasal 90 dan 91.
Pasal 90: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain
untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 1.000.000.000 [satu miliar rupiah]
Pasal 91: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang
diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 [empat] tahun dan atau denda paling banyak Rp. 800.000.000 [Delapan ratus
juta rupiah]
Hapusnya Hak Merek:
- Merek tidak digunakan
selama 3 tahun berturut – turut dalam perdagangan barang atau jasa
sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir
- Merek
digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang
atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak
sesuai dengan merek yang didaftar.
Perlindungan Varietas Tanaman
Dasar Hukumnya: Yang mengatur adalah Undang- Undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang perlindungan Varietas Tanaman [ untuk selanjutnya
disebut UUPVT] yang dikeluarkan pemerintah pada tanggal 20 desember 2000.
Proses Mendapatkannya: Pendaftaran PVT dari dalam negeri bisa
langsung mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan
Perizinan Pertanian [PVTPP] atau melalui jasa konsultan PVT terdaftar.
Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah 6
bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT, 12 [dua
belas] bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan
hak prioritas.
Jangka Waktu: Berdasarkan pasal 4 UU No. 29 tahun 2000 tentang
perlindungan varietas tanaman, jangka waktu perlindungan yang diberikan adalah
selama dua puluh tahun untuk tanaman semusim dan dua puluh lima tahun untuk
tanaman tahunan.
Hapusnya: Hak PVT berakhir
Karena berakhirnya jangka waktu, Pembatalan dan Pencabutan.
Sumber: https://www.academia.edu/35115644/Pengertian_Hak_Kekayaan_Intelektual_Macam_Macam_Hak_Kekayaan_Intelektual
0 comments:
Post a Comment