Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai
bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk Badan Usaha yaitu
:
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
3. Koperasi
Pembagian
atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945
khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut tertuang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi
bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat
adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas–batas
tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia
diberikan kebebasan dalam menjalankan bentuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja
kebebasan itu tidaklah tanpa batas, akan tetapi kebebasan tersebut ada
batasanya.
Terdapat
dua macam jenis usaha, dimana pihak swasta sangat dibatasi gerak usahanya.
Kedua jenis usaha itu adalah:
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL
yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat
penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja: minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambangan, dan sebagainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
Misalnya saja : usaha perlistrikan, air minum. Kereta
api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap
kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha–usaha ini
hanya boleh dikelola Negara.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha
apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali
jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
Karena
perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi
sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri
utama BUMN adalah :
·
Tujuan utama
usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·
Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
·
Pada umumnya
bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
·
Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
·
Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·
Seluruh atau
sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan
luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·
Setiap tahun
perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba
untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan
semata-mata mencari keuntungan.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan
untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya
dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar
negeri.
Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk
badan usaha ini pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta.
Tujuan Badan usaha ini adalah untuk mencari keuntungan sehingga ukuran
keberhasilannya juga dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil
usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari
keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan.
Contoh
perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu: Rumah Sakit, Sekolah, Akademik.
Bentuk
badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul
di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat
pembedaan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta
benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan
perusahaa.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi
pada perusahaan– perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil,
kerajinan, jasa dan lain-lain.
Keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
·
Penguasaan
sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
·
Motivasi
usaha yang tinggi.
·
Penanganan
aspek hukum yang minimal.
Kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
·
Mengandung
tanggung jawab keuangan tak terbatas
·
Keterbatasan
kemampuan keuangan.
·
Keterbatasan
manajerial.
·
Kontinuitas
kerja karyawan terbatas
b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun
persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama.
Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh
beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan usahanya menjadi
lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan
bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa
usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya
akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua
orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang
usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar
keduanya.
Kelebihan Firma
a. Prosedur pendirian
relative mudah.
b. Mempunyai kemampian
financial yang lebih besar, karena gabungan modal yang di miliki beberapa
orang.
c. Keputusan bersama
dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan menjadi lebih
baik.
d. Kemampuan manajemen
lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
e. Pendiriannya relatif
mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
f.
Kebutuhan
modal lebih mudah terpenuhi.
Kelemahan Firma
a. Utang-utang
perusahaan di tanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
b. Kelangsungan hidup
perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma
akan bubar.
c. Tanggungjawab pemilik
tidak terbatas.
d. Kerugian yang
disebabkan oleh seorang anggota, harus ditanggung bersama anggota lainnya.
e. Kelangsungan hidup
perusahaan tidak menentu.
c. Perserikatan Komanditer atau Commanditaire
Vennootschap (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan
kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan
penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan.
Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal
keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para
anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan
modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
o Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang
aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
o Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota
yang hanya menyertakan modalnya saja.
Kelebihan dan kekurangan CV
Kelebihan dan kekurangan CV
Kelebihan CV:
·
Pencarian tambahan modal dari anggota pasif relatif lebih mudah.
·
Pencarian kredit lebih mudah.
· Dapat dikelola oleh profesional.
·
Tanggung
jawab pesero pasif terbatas.
·
Modal
relatif lebih besar.
·
Kelangsungan
usaha lebih terjamin.
Kekurangan CV:
· Pesero pasif
tidak mengelola perusahaan, hanya setor Modal.
· Tanggung
jawab pesero aktif tidak terbatas.
· Harta
kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
· Modal yang
telah disetor pesero pasif sulit ditarik kembali karena telah digunakan sebagai
modal.
·
Keuntungan
dibagi antaranggota.
d. Perseroan
Terbartas / Naamlose Venootschaap/NV (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak
dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan
kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis
tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Atas
kepemilikan saham itu maka para pemegang saham berhak memperoleh pembagian laba
atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai
tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan saja dan tidak ikut
menanggung utang–utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
1. Memiliki masa hidup yang terbatas.
2. Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan
kekayaan dan utang-utang perusahaan.
3. Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
4. Penggunaan manajer yang profesional.
Kelemahan Perseroan terbatas
1. Pengenaan Pajak tidak terbatas pada perusahaan saja, tetapi laba bersih yang dibagikan kepada pemegang saham juga dikenai pajak sebagai pajak pendapatan.
2. Pendirian PT relatif lebih sulit dari bentuk usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4. PT dianggap kurang “secret” karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham termasuk laba perusahaan.
Kelemahan Perseroan terbatas
1. Pengenaan Pajak tidak terbatas pada perusahaan saja, tetapi laba bersih yang dibagikan kepada pemegang saham juga dikenai pajak sebagai pajak pendapatan.
2. Pendirian PT relatif lebih sulit dari bentuk usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4. PT dianggap kurang “secret” karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham termasuk laba perusahaan.
e. Yayasan
Yayasan
merupakan salah satu bentuk badan usaha yang tidak mencari untung, Jadi lebih
ke kepentingan sosial.
Yayasan
(foundation) adalah suatu badan hukum
yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Di
Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Fungsi Yayasan
Sebagai
wadah yang bersifat non profit untuk membantu kesejahteraan hidup masyarakat. Sebagai
lembaga yang memberikan upaya perlindungan, bantuan dan pelayanan kepada
masyarakat di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Terdapat
3 Jenis Yayasan
1.
Bidang sosial meliputi lembaga sosial formal dan
nonformal, panti asuhan,panti jompo, rumah sakit, poliklinik, laboratorium, penelitian
dibidang ilmu pengetahuan dan lainnya.
2.
Bidang kemanusiaan meliputi bantuan kepada
korban bencana alam, pengungsi, tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan, membuat
rumah singgah, rumah duka, melakukan perlindungan konsumen dan pelestarian
lingkungan konsumen serta pelestarian lingkungan hidup
3.
Bidang keagamaan meliputi mengelola sarana
ibadah, pondok pesantren, madrasah, ZIS (zakat Infak Shadaqoh), syiar keagamaan
dan lain sebagainya.
Pendirian
Yayasan
Yayasan didirikan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendiriannya diajukan
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di wilayah kerjanya. Yayasan yang telah
memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Kewajiban
Audit
Kekayaan Yayasan wajib diaudit oleh akuntan publik untuk Yayasan
yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau
memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang. Laporan tahunannya wajib diumumkan dalam
surat kabar berbahasa Indonesia.
Organ Yayasan
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus dan Pengawas. Pengelolaan
kekayaan dan pelaksanaan kegiatannya dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus.
Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai
keadaan keuangan dan perkembangan kegiatannya. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatannya.
Penggabungan
Dan Pembubaran
Perbuatan
hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih
yayasan dengan yayasan-yayasan lainnya sehingga yayasan yang menggabungkan
diri tersebut menjadi bubar. Penggabungan tersebut dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan
Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai,
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi
berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Pada
dasarnya Koperasi adalah perkumpulan orang – orang yang bergabung berdasarkan
kesukarelaan. Anggota koperasi memiliki
tujuan ekonomi yang ingin dicapai, sehingga terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan. Anggota
koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan dan Kekurangan Koperasi
Kelebihan Koperasi
· Prinsip pengelolaan bertujuan meningkatkan usaha untuk kepentingan
bersama anggota
· Seluruh anggota koperasi berperan sebagai produsen sekaligus
konsumen.
· Dasar sukarela, orang yang bergabung dalam koperasi dan masuk
menjadi anggota berdasarkan keinginan mereka sendiri.
·
Mengutamakan kepentingan bersama.
Kekurangan Koperasi
·
Koperasi biasanya mengalami keterbatasan modal.
·
Daya saing terbilang lemah.
·
Kesadaran berkoperasi pada anggota cukup rendah.
·
Minimnya tenaga professional dalam pengembangan koperasi.
0 comments:
Post a Comment