Friday, October 19, 2018

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk.  Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk Badan Usaha yaitu :
1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
3.      Koperasi

Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut tertuang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas–batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan bentuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tanpa batas, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Terdapat dua macam jenis usaha, dimana pihak swasta sangat dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah:
a.  Jenis – jenis usaha yang VITAL
yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja: minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambangan, dan sebagainya.
b.  Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Misalnya saja : usaha perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha–usaha ini hanya boleh dikelola Negara.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
·        Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·        Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
·        Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
·        Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
·        Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·        Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·        Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b.     Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c.      Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Tujuan Badan usaha ini adalah untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya juga dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan.
Contoh perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu: Rumah Sakit, Sekolah, Akademik.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a.   Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaa.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan– perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, jasa dan lain-lain.
Keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
·        Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
·        Motivasi usaha yang tinggi.
·        Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
·        Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
·        Keterbatasan kemampuan keuangan.
·        Keterbatasan manajerial.
·        Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b.   Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
Kelebihan Firma
a.      Prosedur pendirian relative mudah.
b.     Mempunyai kemampian financial yang lebih besar, karena gabungan modal yang di miliki beberapa orang.
c.      Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan menjadi lebih baik.
d.     Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
e.      Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
f.        Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
Kelemahan Firma
a.    Utang-utang perusahaan di tanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
b.   Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma akan bubar.
c.      Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
d.   Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditanggung bersama anggota lainnya.
e.      Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c.   Perserikatan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.

Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
o    Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.

o  Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja.
Kelebihan dan kekurangan CV
Kelebihan CV:
·        Pencarian tambahan modal dari anggota pasif relatif lebih mudah.
·        Pencarian kredit lebih mudah.
·        Dapat dikelola oleh profesional.
·        Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
·        Modal relatif lebih besar.
·        Kelangsungan usaha lebih terjamin.

Kekurangan CV:
·    Pesero pasif tidak mengelola perusahaan, hanya setor Modal.
·      Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
· Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
· Modal yang telah disetor pesero pasif sulit ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.

·        Keuntungan dibagi antaranggota.

d.   Perseroan Terbartas / Naamlose Venootschaap/NV (PT)

Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Atas kepemilikan saham itu maka para pemegang saham berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan saja dan tidak ikut menanggung utang–utang yang dilakukan oleh perusahaan.

Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
1. Memiliki masa hidup yang terbatas.
2. Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
3. Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
4. Penggunaan manajer yang profesional.
Kelemahan Perseroan terbatas 
1. Pengenaan Pajak tidak terbatas pada perusahaan saja, tetapi laba bersih yang dibagikan kepada pemegang saham juga dikenai pajak sebagai pajak pendapatan.
2. Pendirian PT relatif lebih sulit dari bentuk usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4. PT dianggap kurang “secret” karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham termasuk laba perusahaan.

e.    Yayasan

Yayasan merupakan salah satu bentuk badan usaha yang tidak mencari untung, Jadi lebih ke kepentingan sosial.
Yayasan (foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

 Fungsi Yayasan
Sebagai wadah yang bersifat non profit untuk membantu kesejahteraan hidup masyarakat. Sebagai lembaga yang memberikan upaya perlindungan, bantuan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

Terdapat 3 Jenis Yayasan
1.     Bidang sosial meliputi lembaga sosial formal dan nonformal, panti asuhan,panti jompo, rumah sakit, poliklinik, laboratorium, penelitian dibidang ilmu pengetahuan dan lainnya.
2.     Bidang kemanusiaan meliputi bantuan kepada korban bencana alam, pengungsi, tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan, membuat rumah singgah, rumah duka, melakukan perlindungan konsumen dan pelestarian lingkungan konsumen serta pelestarian lingkungan hidup
3.     Bidang keagamaan meliputi mengelola sarana ibadah, pondok pesantren, madrasah, ZIS (zakat Infak Shadaqoh), syiar keagamaan dan lain sebagainya.

Pendirian Yayasan
Yayasan didirikan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendiriannya diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di wilayah kerjanya. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Kewajiban Audit
Kekayaan Yayasan wajib diaudit oleh akuntan publik untuk Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang.  Laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Organ Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatannya dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatannya. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatannya.

Penggabungan Dan Pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan-yayasan lainnya sehingga yayasan yang menggabungkan diri tersebut menjadi bubar. Penggabungan tersebut dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Koperasi

Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan.  Pada dasarnya Koperasi adalah perkumpulan orang – orang yang bergabung berdasarkan kesukarelaan.  Anggota koperasi memiliki tujuan ekonomi yang ingin dicapai, sehingga terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.  Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.


Kelebihan dan Kekurangan Koperasi
Kelebihan Koperasi
·  Prinsip pengelolaan bertujuan meningkatkan usaha untuk kepentingan bersama anggota
·     Seluruh anggota koperasi berperan sebagai produsen sekaligus konsumen.
·      Dasar sukarela, orang yang bergabung dalam koperasi dan masuk menjadi anggota berdasarkan keinginan mereka sendiri.
·        Mengutamakan kepentingan bersama.
Kekurangan Koperasi
·        Koperasi biasanya mengalami keterbatasan modal.
·        Daya saing terbilang lemah.
·        Kesadaran berkoperasi pada anggota cukup rendah.
·        Minimnya tenaga professional dalam pengembangan koperasi.


0 comments:

Post a Comment